PS Teknik Kimia mempunyai dokumen formal Struktur Organisasi dan Tata Kerja PS Teknik Kimia S1 beserta tugas pokok dan fungsinya yang berjalan secara konsisten dan telah menjamin Tata Pamong yang sangat baik serta telah berjalan sangat efektif dan efisien.
Struktur organisasi PS dibuat sebagai upaya untuk membangun Tata Pamong dan Tata Kelola yang baik (good governance) sehingga PS dapat mewujudkan; Visi, Misi, Tujuan serta Sasaran Program kerja secara efektif. Struktur organisasi PS ditunjukkan oleh Gambar 1. Semua Sistem Tata Pamong yang meliputi definisi tugas pokok dan fungsi tersebut mengikuti dokumen Pedoman TUPOKSI ITN Malang Tahun 2021-2025.
Gambar 1. Diagram Struktur Organisasi PS Teknik Kimia S1 ITN Malang
Fungsi dan tugas pokok dari masing-masing unit dijabarkan sebagai berikut:
- Ketua PS Teknik Kimia S1, dibantu Sekretaris PS dan tenaga administrasi, bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Tridharma bersama kepala laboratorium, dosen, dan tenaga kependidikan. Tugas utamanya meliputi pelaksanaan pendidikan, pengajaran, pengendalian proses belajar mengajar, serta pengelolaan aset laboratorium. Selain itu, Ketua PS juga merencanakan dan mengevaluasi kurikulum, pembimbingan akademik/non-akademik, pelaksanaan ujian, kegiatan praktikum, serta membina tenaga kependidikan dan HMJ, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
- Sekretaris PS bertanggung jawab atas administrasi dan mendukung tugas Ketua PS. Tugasnya meliputi administrasi surat menyurat, membantu penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Kepala Laboratorium bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan laboratorium, melapor langsung kepada Ketua PS. Tugasnya meliputi memimpin kegiatan laboratorium, merencanakan anggaran, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan, serta mengelola pemeliharaan peralatan laboratorium.
- Dosen Koordinator Bidang Keahlian mengkoordinasi bimbingan mahasiswa dan mengakomodasi pendapat dosen. Tugasnya meliputi memberi persetujuan judul penelitian, peninjauan kurikulum dan silabus, serta memonitor kesesuaian soal, silabus, dan buku ajar yang disusun dosen.
- Dosen (Tenaga Pendidik) menjalankan tugas Tridharma perguruan tinggi dan bekerjasama dengan koordinator bidang ilmu/keahlian ataupun Ketua PS untuk menjalankan tujuan kurikulum silabus dalam mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan PS. Tugas Dosen: melaksanakan Tridharma dengan baik dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Tenaga Kependidikan (Tendik) mendukung administrasi dan kegiatan laboratorium, serta melapor langsung kepada Ketua PS. Tugasnya meliputi administrasi umum, pemrosesan KRS/KHS, membantu pelaksanaan praktikum, inventarisasi peralatan laboratorium, serta tugas lainnya yang diberikan pimpinan.
- Ketua Gugus Mutu PS, memiliki tugas untuk memastikan bahwa operasional dan penyelenggaraan di PS berjalan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang ada

